Perbedaan dengan Produk Lain

Pengunjung ke:
Cheap Travel Insurance

TUNTAS MADANI, beda dengan yang lain :
1. Satu Polis berlaku untuk 5 (lima) Orang Dalam Satu Keluarga
2. Keuangan Dipantau dan Terbaik Menurut Departemen Keuangan RI Bukan Versi Majalah
3. Minimal Pembayaran kurang lebih 200ribu setiap bulan
4. Tidak Dikenakan Finalti Bila Telat Membayar
5. Aset yang ditabungkan diobligasikan atau diberikan modal keuangan ke Perusahaan yang berLABEL Blue Chips artinya Perusahaan yang Sehat, seperti: PT. Telkom (Persero) Tbk, PT. Timah Tbk, Bank Mandiri Syariah, Bank Mualamat, Perusahaan-Perusahaan dan UKM-UKM yang Islami.

Add comment May 28, 2008

Tuntunan Tabungan Syariah Madani

Tuntunan Tabungan Syariah Madani Menggapai Hidup dalam
Ridho Alloh SWT

Tuntas madani adalah tabungan dengan fasilitas asuransi jiwa, kesehatan dan investasi.

Tabungan perbulan Rp. 200.000 (minimal)
Tabunganinvestasi Rp. 100.000 (minimal)

Kami begitu dekat dengan anda, untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tenaga pemasaran terbaik kami.

Add comment May 7, 2008

Sekilas dari MQ Group

Sekilas dari MQ Group

Assalamualaikum Wr. Wb

Saudaraku, Islam selalu menekankan umatnya agar menjadi manusia visioner, selalu berpikir dan berhitung jauh ke depan dengan cita-cita di dunia taat, penuh manfaat dan akhir hayat husnul khotimah, sehingga di akhirat menjadi ahli surga. Islam mengajarkan kepada kita agar setiap tindakan mengharuskan umatnya :
1. Selalu meluruskan niat, ikhlas karena Allah semata
2. Menyempurnakan ikhtiar di jalan yang benar
3. Pasrahkan segala hasilnya kepada Allah dengan tawakkal

Alhamdulillah, kehadiran Tuntas Madani ini diharapkan menjadi salah satu upaya kita dalam menyempurnakan ikhtiar. Dengan harapan, Insya Allah masa depan diri sendiri maupun keluarga lebih terencana dan tertata dengan baik, dalam upaya menggapai ketentuan terbaik dan ridha Allah SWT bagi diri sendiri dan keturunan kita. Semoga niat yang lurus, semua ini akan mengundang berkah serta manfaat bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Amien.

Wassalam,

K.H abdullah Gymnastiar
Chairman of MQ Group

Add comment May 7, 2008

Sekilas dari PaninLife

Sekilas dari PaninLife

Panin Life didirikan pada tanggal 19 Juli 1974 dan merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa yang Pertama Go Public di Indonesia pada tahun 1983. Panin Life berada di bawah naungan Panin Group, yang bergerak dalam pelbagai sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi kerugian, sekuritas dan multi finance.

Selama lebih dari 30 tahun Panin Life memiliki reputasi yang sangat baik dalam pembayaran klaim yang cepat dan profesional sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Selain itu Panin Life telah mendapatkan pengakuan majalah Forbes Asia edisi Oktober 2005 sebagai salah satu dari 200 perusahaan terbuka terbaik di Asia Pasifik dengan pendapatan tahunan di bawah US$1 miliar, Superbrand 2004, predikat “Sangat Bagus” tahun 2004 dan 2005 dari majalah InfoBank, 5 perusahaan asuransi jiwa terbaik dalam Bisnis Indonesia Award 2005, meraih peringkat kedua dalam rating asuransi terbaik tahun 2004 dan 2005 serta emiten terbaik 2005 dan 2006 untuk sektor asuransi dari majalah Investor.

Add comment May 7, 2008

Panin Life Syariah bekerja sama dengan Manajemen Qolbu Multimedia (MQM) meluncurkan produk investasi unit link berbasis syariah

Panin Life Syariah bekerja sama dengan Manajemen Qolbu Multimedia (MQM) meluncurkan produk investasi unit link berbasis syariah

JAKARTA — Panin Life Syariah bekerja sama dengan Manajemen Qolbu Multimedia (MQM) meluncurkan produk investasi unit link berbasis syariah, Kamis, (27/7). Diterbitkan di Jakarta, produk tersebut dikenal dengan Link Syariah Tuntas Madani (LSTM). Menurut Vice President PT Panin Life, Tri Djoko Santoso, peluncuran produk tersebut merupakan salah satu strategi Panin merealisasikan proyeksi premi syariah.

Premi akhir tahun diproyeksi mencapai Rp 5 miliar. ”Dengan produk ini, kami lebih optimistis,” katanya. Panin Life Syariah beroperasi sejak Oktober tahun lalu. Dari produk Tuntas Madani, Panin berharap menjaring dua ribu nasabah. Penyertaan paling sedikit Rp 300 ribu dengan jangka waktu minimal lima tahun. Link Syariah Tuntas Madani ini merupakan produk investasi yang dilengkapi asuransi perlindungan rumah sakit, risiko cacat tetap, dan meninggal dunia.

Ide kerja sama menurut Djoko datang dari Manajemen Qalbu. Mereka ingin membantu empat juta simpatisannya berinvestasi syariah. Menurut Djoko, Manajamen Qalbu berperan sebagai tenaga pemasaran produk tersebut. Namun, katanya, produk ini tak tertutup hanya untuk simpatisan Manajemen Qalbu melainkan terbuka untuk masyarakat luas. ‘Mereka akan mulai dari sendiri dulu. Kita akan baru segi manajemen, skema kompensasi, dan lain-lain,” katanya.

Meskipun baru diluncurkan, menurut Djoko, produk link Panin Syariah ini telah dipasarkan di sejumlah wilayah sejak sebulan lalu. Ia menganggapnya uji pasar. Hasilnya, tambah Djoko, produk ini dapat diterima masyarakat luas. Bahkan, kata dia, produk ini tidak hanya merupakan instrumen investasi syariah bagi pemeluk Islam tapi juga non-Muslim.

”Polis Link Syariah pertama kita bukan kaum Muslim, tapi seorang dokter yang Katolik,” katanya yang menyebutkan produknya telah dipasarkan di Jakarta, Bogor, Bandung, dan sejumlah kota di Kalimantan. Sementara itu, Kepala Divisi Syariah PT Panin Life, Ronny A Iskandar menyebutkan, hingga akhir Juni lalu, Panin Life Syariah mencatatkan penghimpunan premi syariah sebanyak Rp 200 juta.

Penghimpunan premi tersebut dinilai masih sesuai target berjalan PLS. ”Ini masih sesuai harapan kita. Terlebih kita baru meluncurkan Tuntas Madani,” katanya. Ronny menyebutkan, PT Panin Life menyatakan komitmennya untuk serius menggarap bisnis asuransi syariahnya. Hal tersebut terbukti dengan modal disetor Panin Life Syariah sebesar Rp 15 miliar. Sementara, sebagian besar divisi asuransi syariah hanya memiliki rata-rata modal disetor Rp 2 miliar. ‘

‘Jadi, Panin sangat serius dengan bisnis syariah. Oleh karena itu, modal harus cukup besar,” katanya. Terkait laba, ia mengakui PLS belum membukukannya. Hal tersebut dinilai wajar karena operasi asuransi syariah baru berjalan efektif sejak Januari lalu. Saat ini, PLS menggunakan 28 kantor cabang konvensional untuk memasarkan produk asuransi syariahnya. ”Kami baru beroperasi efektif sejak Januari lalu,” katanya.

Sumber : Republika

Add comment May 7, 2008

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Menimbang :

a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;

b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;

c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;

b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;

d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).

3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.

2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.

o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.

o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).

2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H


DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua, Sekretaris,

DR. KH. M.A Sahal Mahfudh Drs. H.M. Ichwan Sam

Sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=63&pg=3

Add comment May 7, 2008

Karakteristik Tuntas Madani

Karakteristik Tuntas Madani

* Flexible ( Proteksi dan Investasi )
Jumlah Nilai Asuransi dan Investasi dapat ditentukan sendiri oleh peserta. Sangat Fleksible bukan?
* 5 in 1( 1 polis melindungi 5 jiwa )
Dengan 1 polis saja, 5 jiwa dalam keluarga Anda terlindungi dengan Asuransi Tuntas Madani.
* Premi terjangkau
Dengan hanya Rp.100.000,- saja Anda sudah bisa bergabung dan menikmati manfaat yang dimiliki oleh Tuntas Madani
* Beragam Kebutuhan (Untuk program pensiun, pendidikan, umroh/naik haji dll)
Anda dapat merencanakan banyak hal yang positif untuk masa depan Anda dan keluarga.
* Ambil Dana Kapan Saja (Dana dapat diambil jika diperlukan tanpa persyaratan)
Kapan pun Anda dapat mengambil dana yang dibutuhkan

Informasi selengkapnya silakan hubungi Financial Advisor Tuntas Madani.

Add comment May 7, 2008

Dewan Pengawas Syari’ah PT. Panin Life Tbk

Dewan Pengawas Syari’ah PT. Panin Life Tbk

1. H. DR. Jafril Khalil, FIIS, Dipl. of IF (Ketua)

2. H. M. Syakir Sula, Ir, AAIJ, FIIS (Anggota)

3. Hj. Siti Ma’rifah Dra, SH, MM (Anggota)

May 7, 2008

Rencanakan Keuangan Saudara dengan Tabungan Investasi dan Asuransi Syari’ah-Produk Dalam Negeri

Tuntas Madani (Tuntunan Tabungan dan Asuransi Syariah Madani) Merupakan produk unit link syariah yaitu tabungan (investasi) yang disertai dengan perlindungan asuransi syariah berbasis perencanaan keuangan. Tuntas Madani merupakan program kerjasama MQ Multi Media (MQ GROUP) dengan PANINLIFE

PAKET PERUSAHAAN

MANFAAT ASURANSI TUNTAS MADANI BERSAMA

Jumlah tabungan : Rp. 100.000,- /bulan
Waktu : 10 tahun
Total tabungan : Rp. 12.000.000,-

MANFAAT PERLINDUNGAN
1. Santunan Rawat Inap di rumah sakit Rp. 100.000,-/hari, maksimum 90hari/tahun.
2. Santunan Rawat Inap ICU/ICCU Rp. 200.000,-/hari maksimum 45hari/tahun.
3. Santunan Meninggal dunia Rp. 10 juta.
4. Santunan Meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 20 juta.
5. Santunan Cacat Tetap Total akibat kecelakaan Rp. 10 juta, jika terputusnya kedua tangan atau kaki,
kehilangan 100% penglihatan atas kedua mata, terputusnya satu tangan dan satu kaki, terputusnya satu
tangan/kaki dan kehilangan 100% penglihatan atas satu
mata.
6. Santunan Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan :
• Terputusnya satu lengan mulai dari bahu Rp. 6,5 juta
• Terputusnya satu tangan dari siku Rp. 6 juta
• Terputusnya satu tangan dari pergelangan Rp. 5,5 juta
• Terputusnya satu kaki Rp. 5 juta
• Kehilangan 100% penglihatan atas satu mata Rp. 3 juta
• Terputusnya satu ibu jari tangan Rp. 2,5 juta
• Terputusnya satu jari tangan Rp. 1,2 juta
• Terputusnya satu ibu jari kaki Rp. 1 juta
• Terputusnya satu jari kaki Rp. 500 ribu

Contoh Bonus Tabungan *) dengan premi Rp. 100.000,- /bulan yang akan tersedia selain manfaat Asuransi Tuntas Madani untuk Program Pensiun bagi karyawan yang berusia 25 – 45 tahun :


PAKET KELUARGA


Berikut ilustrasi Tuntas Madani Paket Keluarga :

Peserta : Ayah—Usia : 30 tahun
Pasangan : Ibu—-Usia : 28 tahun
Anak ke 1 : Ibnu—Usia : 8 tahun
Anak ke 2 : Budi—Usia : 5 tahun
Anak ke 3 : Iwan—Usia : 3 tahun

Setoran perbulan : Rp. 1.00.000,-
Masa setoran : 10 tahun
Total tabungan selama 10 tahun : Rp. 120.000.000,-

Manfaat tabungan hari tua sbb:
1. Dana hari tua saat usia 50 ——— Rp. 406.830.000,-
2. Dana hari tua saat usia 60 ——— Rp. 1.477.747.000,-
3. Dana hari tua saat usia 65 ——— Rp. 2.885.505.000,-

Manfaat perlindungan sbb :
1. Rawat inap di RS ———- Rp. 600.000,- per hari maksimum 90 hari/tahun
Rawat inap di ICU ——— Rp. 1.200.000,- per hari maksimum 45 hari/tahun
Rawat inap di eropa/USA – Rp. 1.200.000,- per hari maksimum 45 hari/tahun
Berlaku untuk ayah, ibu, Ibnu, Budi dan Iwan

2. Santunan Penyakit kritis ————–Rp. 50.000.000,-
Berlaku untuk ayah, ibu, Ibnu, Budi dan Iwan

3. Pembebasan setoran s/d usia 45 tahun sejumlah Rp. 12.000.000,- per tahun
apabila ayah terkena salah satu jenis penyakit kritis yang ter-cover di TUNTAS MADANI.
(terdapat 36 jenis penyakit kritis yang ter-cover di TUNTAS MADANI)

4. Cacat tetap total :
20% di tahun pertama ————– Rp. 10.000.000,-
80% di tahun kedua —————–Rp. 40.000.000,-

5. Santunan meninggal bukan karena kecelakaan -Rp. 50.000.000,-
Berlaku untuk ayah, ibu, Ibnu, Budi dan Iwan

6. Santunan meninggal karena kecelakaan ——- Rp. 100.000.000,-
Berlaku untuk ayah


PAKET HEMAT

Berikut ilustrasi Tuntas Madani Paket Hemat :

Peserta : Ayah—Usia : 30 tahun
Pasangan : Ibu—-Usia : 28 tahun
Anak : Budi—Usia : 5 tahun

Tabungan perbulan : Rp. 300.000,-
Lama Menabung : 10 tahun
Total tabungan selama 10 tahun : Rp. 36.000.000,-

Manfaat tabungan hari tua sbb:
1. Dana hari tua saat usia 50 ——— Rp. 122.528.000,-
2. Dana hari tua saat usia 53 ——— Rp. 180.708.000,-
3. Dana hari tua saat usia 65 ——— Rp. 906.104.000,-

Manfaat perlindungan
• Rawat inap di RS ———- Rp. 200.000,- per hari maksimum 90 hari/tahun
Rawat inap di ICU ——— Rp. 400.000,- per hari maksimum 45 hari/tahun
Rawat inap di eropa/USA – Rp. 400.000,- per hari maksimum 45 hari/tahun
Berlaku untuk ayah, ibu, dan Budi

• Pembebasan setoran s/d usia 45 tahun sejumlah Rp. 3.600.000,- per tahun
apabila ayah terkena salah satu jenis penyakit kritis yang ter-cover di TUNTAS MADANI.
(terdapat 36 jenis penyakit kritis yang ter-cover di TUNTAS MADANI)

• Cacat tetap total :
20% di tahun pertama ————– Rp. 10.000.000,-
80% di tahun kedua —————–Rp. 40.000.000,-

• Santunan meninggal bukan karena kecelakaan -Rp. 25.000.000,-
Berlaku untuk ayah, ibu dan Budi

• Santunan meninggal karena kecelakaan ——- Rp. 50.000.000,-
Berlaku untuk ayah


PAKET PENDIDIKAN

Ilustrasinya seperti di bawah ini :

Nama orang tua : Ayah—Usia : 30 tahun
Nama anak : Ibnu—Usia : 2 tahun
Jumlah tabungan perbulan : Rp. 500.000,-
Lama Menabung : 15 tahun
Total tabungan selama 15 tahun : Rp. 90.000.000,-

Manfaat Dana Pendidikan
1. Dana awal pendidikan TK ———— Rp. 4.000.000,-
2. Dana awal pendidikan SD ————-Rp. 5.000.000,-
3. Dana awal pendidikan SLTP ————-Rp. 8.000.000,-
4. Dana awal pendidikan SLTA ————-Rp. 10.000.000,-
5. Dana awal pendidikan universitas——-Rp. 20.000.000,-
Dana tingkat 2—————————-Rp. 15.000.000,-
Dana tingkat 3—————————-Rp. 15.000.000,-
Dana tingkat 4—————————-Rp. 20.000.000,-
Total dana pendidikan —————–Rp. 97.000.000,-

Sisa dana saat anak usia 22 tahun ——–Rp. 115.372.000,-
Sisa dana saat anak usia 25 tahun ——–Rp. 170.709.000,-
Sisa dana saat anak usia 65 tahun ——–Rp. 42.349.842.000,-

Manfaat Perlindungan :
1. Rawat inap di RS ———Rp. 400.000,- per hari maksimum 90 hari per tahun
2. Rawat inap di ICU———Rp. 800.000,- per hari maksimum 45 hari per tahun
3. Rawat inap di eropa/USA – Rp. 400.000,- per hari maksimum 45 hari/tahun
4. Pembebasan setoran s/d anak usia 25 tahun — Rp. 6.000.000,- per tahun
bila ayah terdiagnosa salah satu penyakit kritis, cacat tetap dan total, atau meninggal dunia.
5. Cacat tetap total :
20% UP di tahun pertama ———–Rp. 4.800.000,-
80% UP di tahun kedua ————-Rp. 19.200.000,-
6. Santunan meninggal dunia Rp. 24.000.000,-, jika anak meninggal dunia
7. Santunan meninggal dunia Rp. 48.000.000,-, jika ayah meninggal dunia

Keterangan :
Produk TUNTAS MADANI merupakan produk yang Customize (menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah). Contoh di atas merupakan contoh ilustrasi dengan estimasi bagi hasil setiap tahun sebesar 14%.

Bila Saudara berminat mengenai peluang BISNIS yaitu Tambahan Penghasilan Tetap dari Program TUNTAS MADANI seperti yang dijalankan selama ini oleh saya dan Saudara Edi Cahyadi, silahkan ditunggu email dan telepon, maaf tidak menerima layanan SMS.

Kami begitu dekat dengan Saudara, untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tenaga pemasaran terbaik kami :


Tedy Kusmawan
Hp. : 022-7619 4211/0813 210 49676
Email : tedy_dirdik@yahoo.com
Alamat : Kantor Pusat TUNTAS MADANI
Jl. Gatot Subroto 91A Bandung Telp. 022-7322655

1 comment May 6, 2008


Pages

Categories

 

November 2009
M T W T F S S
« May    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Recent Comments

azi on Rencanakan Keuangan Saudara de…
agenasuransiku on Blog BestFriend’s

Recent Posts

Feeds

Archives

Tags

Add new tag